Beredar informasi yang menyebutkan Presiden Joko Widodo mengumumkan perubahan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) terhadap produsen minyak kelapa sawit merebak pada pekan terakhir November 2022. Pernyataan tersebut diklaim tersiar melalui ANTARA TV sebagai kanal audio visual Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.
Faktanya, dilansir dari antaranews.com, informasi tersebut dibantah langsung oleh Direktur Pemberitaan LKBN ANTARA Akhmad Munir, mengatakan bahwa pesan berantai di WhatsApp yang berisi pengumuman perubahan kebijakan DMO minyak kelapa sawit bersumber dari ANTARA tidak benar. Selain itu, Munir menambahkan bahwa pesan berantai berupa kebijakan dari Presiden Joko Widodo dan mencatut nama Kantor Berita Indonesia itu merupakan kabar bohong. Pada Agustus 2022, Kementerian Perdagangan telah resmi menambah rasio kuota hak ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya menjadi 1:9 dari sebelumnya 1:7 bagi para eksportir yang telah menjalankan kebijakan DMO.
https://www.antaranews.com/berita/3267337/hoaks-antara-siarkan-pengumuman-perubahan-dmo-sawit
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...