Beredar tangkapan layar email yang berisi surat pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Surat tersebut menggunakan alamat email djponline_pajak@yahoo.com.
Faktanya, DJP melalui akun Twitter resminya @kring_pajak, mengklarifikasi bahwa email tersebut merupakan penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP mengimbau agar melaporkan adanya modus penipuan tersebut melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200 atau melalui email pengaduan@pajak.go.id agar bisa ditindaklanjuti.
https://twitter.com/kring_pajak/status/1637693900818186240
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...