Beredar sebuah informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Informasi tersebut juga memberikan daftar sepuluh aplikasi penghasil uang.
Faktanya, informasi berupa aplikasi penghasil uang yang berizin dan terdaftar resmi OJK tersebut adalah tidak benar. OJK Kantor Regional 5 Sumatra Bagian Utara melalui akun Instagram resminya @ojk_sumut, menyatakan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang mana pun. Informasi tersebut merupakan informasi palsu yang mengatasnamakan OJK. Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran atau informasi yang mengatasnamakan OJK.
https://www.instagram.com/p/CrhhJucp6RF/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...