Beredar surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Surat elektronik tersebut dikirim melalui alamat efiling@direktoratpajak.online yang dilengkapi dengan logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan DJP.
Faktanya, surat elektronik mengenai pemberitahuan wajib pajak mengatasnamakan DJP adalah tidak benar. DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai alamat surat elektronik resmi. DJP juga mengimbau agar masyarakat dapat mengabaikan surat elektronik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.
https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1654026677754925059?s=20
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...