Beredar sebuah surat yang dikeluarkan oleh Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd., mencatut nama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam surat tersebut Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd., mengeklaim bahwa perusahaannya telah memiliki izin regulasi dari OJK untuk menawarkan investasi penyewaan alat-alat kesehatan melalui aplikasi Medizaa.
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, mengonfirmasi bahwa surat yang beredar tersebut adalah hoaks. OJK tidak pernah memberikan izin kepada Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. OJK juga mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu mengatasnamakan OJK.
https://www.instagram.com/p/CuqZS-MP-yU/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...