Beredar di media sosial sebuah sertifikat berbasis online yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Sertifikat tersebut merupakan sertifikat pencairan dana nasabah yang mana pencairannya diperlukan biaya tanda tangan terlebih dahulu.
Faktanya, sertifikat pencairan dana berbasis online yang mengatasnamakan Bank Indonesia tersebut adalah tidak benar. Bank Indonesia melalui akun Instagram resminya @bank_indonesia, mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut merupakan modus penipuan. Pihaknya juga menjelaskan bahwa Bank Indonesia juga tidak bekerja sama dan tidak terafiliasi dengan lembaga apa pun dalam pelaksanaan kegiatan komersial, termasuk transfer dana.
https://www.instagram.com/p/CulbTiBNYdI/?img_index=1
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...