Beredar potongan video dengan narasi yang menyebut bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) hendak menghapus mata pelajaran agama untuk siswa di sekolah. Video tersebut berformat berita yang membahas kekagetan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah tak menemukan frasa pelajaran agama di dokumen draf Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 yang disusun Kemendikbudristek.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan hasil penelusuran, narasi pada video tersebut adalah keliru. Faktanya, isu terkait akan ditiadakannya pelajaran agama di sekolah sudah pernah beredar sejak tahun 2017 dan kembali terulang pada tahun 2021. Dalam situs resminya pada publikasi 9 Maret 2021, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pelajaran agama dan Pancasila akan tetap dimasukkan Peta Jalan Pendidikan Indonesia. Mengenai draf yang menjadi sumber informasi tersebut berasal dari dokumen yang belum final. Dilansir antaranews.com pada 9 Maret 2021, Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikbudristek Hendarman mengatakan pihaknya tidak pernah berencana menghapuskan pelajaran agama dari pengajaran di sekolah.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...