Beredar sebuah pesan berantai di Whatsapp mengenai pembatasan transportasi umum di DKI Jakarta selama masa pengetatan jam malam. Dalam pesan berantai tersebut, ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang di atas jam 9 malam. Jika ditemui masih ada yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi.
Faktanya, pembatasan transportasi hanya berlaku untuk transjakarta, KRL dan MRT. Dilansir beritasatu.com, pembatasan operasional transportasi umum di Jakarta tertuang dalam ketentuan Surat Keputusan Nomor 243 Tahun 2021 yang diterbitkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Surat itu berisi petunjuk teknis pembatasan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi dalam rangka pemberlakuan PPKM mikro demi mencegah penyebaran Corona atau Covid-19. Dimana ketentuan ini sudah berlaku sejak 22 Juni 2021 lalu. Untuk angkutan umum termasuk Transjakarta dan KRL Jabodetabek, dalam mengangkut orang atau barang maksimal 50% dari kapasitas angkut.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...