Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengeklaim bahwa Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) memungut biaya administrasi sebesar 10.000 NT. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa pembayaran administrasi tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi yang sesuai dengan data diri yang ada.
Faktanya, klaim yang menyebutkan bahwa Penyederhanaan Persyaratan Legalisasi Dokumen Perpanjangan Kontrak Tanpa Pulang (PKTP) memungut biaya administrasi sebesar 10.000 NT adalah tidak benar. Berdasarkan klarifikasi resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), informasi tersebut terindikasi sebagai salah satu bentuk tindak penipuan yang dapat merugikan masyarakat luas, khususnya para pekerja migran Indonesia yang saat ini bekerja di Taiwan. Masyarakat diimbau untuk terus bersikap waspada terhadap isu hoaks yang beredar.
Surat Sekretariat Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ke Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor B.771/SU.HH/HM.02.01/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...