[Klarifikasi] Beredar berita di media online dengan judul Ketua LPD Ambengan Tersangka Korupsi.

24 September 2022 | 398 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Beredar berita di media online dengan judul Ketua LPD Ambengan Tersangka Korupsi.

Penjelasan :

Telah beredar berita di media online dengan judul  “Pakai Duit Nasabah, Ketua LPD Ambengan Tersangka Korupsi Rp 1,9 Miliar”.

Menanggapi  berita tersebut  diklarifikasi langsung oleh akun Facebook atas nama I Wayan Puger yang  menyatakan  bahwa adanya korupsi di LPD Desa Adat Ambengan yang dimaksud bukan LPD Desa Adat Ambengan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, melainkan LPD Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Hal ini dilakukan karena banyak nasabah yang dibuat resah atas berita tersebut.

Kami menghimbau kepada masyarakat  budayakan untuk membaca sampai habis isi berita tersebut dan jangan hanya membaca judulnya saja.

Link Sumber

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid036pUe4a8YawMa27F9BJS6gSmZN7m4MGs9pWLq5jAJM3aKSDJfv31JMp4knhGs7zSXl&id=100004685950905&sfnsn=wiwspwa

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...