Beredar sebuah unggahan poster di media sosial Facebook yang berisi jadwal pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024. Unggahan poster tersebut dilengkapi narasi dengan klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berbuat curang dengan memajukan jadwal penetapan hasil Pemilu 2024 pada 28 Februari 2024 yang seharusnya ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Faktanya, klaim dalam unggahan poster tersebut adalah keliru. Dilansir dari cekfakta.tempo.co, jadwal penetapan rekapitulasi nasional tidak mengalami perubahan atau dimajukan menjadi tanggal 28 Februari 2024. Pada tanggal itu, KPU hanya memulai proses rekapitulasi perhitungan suara secara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2024. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa rekapitulasi akan berjalan hingga 20 Maret 2024 dan menetapkan hasil Pemilu serentak tahun 2024.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...