Beredar sebuah Surat Pemberian Izin Usaha di bidang investasi berlapis kepada PT Produksi Film Negara dengan nomor surat KEP-62/NB5/MPID. Surat tersebut mengatasnamakan serta mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Faktanya, OJK melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia mengonfirmasi bahwa surat tersebut palsu. OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha di bidang investasi kepada PT Produksi Film Negara. Selain itu, format surat yang beredar juga tidak sesuai dengan standar OJK.
https://www.instagram.com/p/C4FvBGZP4ns/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...