Beredar sebuah surat yang ditujukan kepada pengguna aplikasi Shopee mengatasnamakan PT Shopee International Indonesia dan mencatut logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Surat tersebut berisi pengumuman kepada sejumlah pemenang voucher belanja dan voucher cashback dari Shopee.
Faktanya, melalui akun Instagram resmi @ojkindonesia, OJK mengklarifikasi bahwa surat tersebut adalah palsu dan terindikasi sebagai penipuan. Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan senantiasa mengecek legalitas izin perusahaan serta mengecek faktor logis dari keuntungan yang dihasilkan pada setiap informasi yang ditawarkan oleh satu perusahaan.
https://www.instagram.com/p/C65stpXPDBv/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...