Akun Tiktok “good.mood111” pada Jumat (04/10/2024) mengunggah video berisi klaim “uang pecahan Rp. 10.000 tahun emisi 2005 tidak lagi berlaku dan tidak dapat ditukar”.
Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Uang 10 ribu sudah tidak berlaku” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan pemberitaan cnbcindonesia.com berisi penjelasan Bank Indonesia (BI).
“Uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022” ujar Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam siaran persnya, dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (5/10/2024).
Melansir pemberitaan detik.com, dalam Pasal 17 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 termaktub pencabutan dan penarikan rupiah dari peredaran akan diumumkan melalui media massa.
[cnbcindonesia.com] Uang 10 Ribu Masih Berlaku, Cek Penampakan Uang Yang Ditarik BI
[detik.com] Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku 2024, Pecahan 10 Ribu TE 2005 Termasuk?
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...