Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan (pada gambar). Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.
Berdasarkan hasil penelusuran dari rekan-rekan di POLPP Kab. Buleleng, bahwa tidak ada pesan ataupun komando seperti pada pesan yang ada.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...