[Hoax] Beredar pesan berantai di whatsapp tentang sanksi denda tidak menggunakan masker mulai tanggal 21 Juni 2020 - 31 Agustus 2020

24 Juni 2020 | 998 Kali | Toni Aryadi

Beredar pesan berantai di whatsapp tentang sanksi denda tidak menggunakan masker mulai tanggal 21 Juni 2020 - 31 Agustus 2020

Penjelasan :

Beredar pesan berantai di Whatsapp yang menyebutkan (pada gambar). Dalam narasi disebutkan ada sanksi berupa denda uang sebesar Rp250 ribu.

Berdasarkan hasil penelusuran dari rekan-rekan di POLPP Kab. Buleleng, bahwa tidak ada pesan ataupun komando seperti pada pesan yang ada.

Link Sumber

https://www.teras.id/news/pat-8/244553/fakta-atau-hoaks-benarkah-tak-memakai-masker-didenda-menyapu-dan-menyanyikan-lagu-wajib%EF%BB%BF

https://aceh.tribunnews.com/2020/06/23/kominfo-subulussalam-nyatakan-hoaks-pesan-berantai-soal-denda-tidak-memakai-masker?page=3%EF%BB%BF

https://turnbackhoax.id/2020/06/22/salah-denda-rp250-ribu-saat-razia-masker-tanggal-22-juni-2020/%EF%BB%BF

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...