Kabar warga yang tidak mengenakan masker di tengah pandemi Covid-19 akan didenda kerap ditemukan di media sosial. Baru-baru ini beredar kabar di Whatsapp adanya denda 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya. Kabar yang diketahui tersebar sejak 1 September 2020 tersebut berisi pemberitahuan bahwa Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur akan melakukan razia serentak di Surabaya dan sekitarnya.
Faktanya, dikutip dari Liputan6.com kabar tentang adanya denda 250 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di Surabaya dan sekitarnya ternyata tidak benar alias hoaks. Hal itu dipastikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo juga menuturkan bahwa jika dilihat di Perda Surabaya, tidak ada pasal yang menyebut denda 250 ribu pada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...