Diunggah oleh salah satu akun twitter, konten berupa berita dari media daringkumparan.com mengenai bantuan hukum yang dilakukan KBRI terhadap WNI di London yang didakwa atas kasus pemerkosaan, dengan disertai tanggapan yang mengklaim seolah bantuan yang dilakukan KBRI London untuk pemulangan terhadap WNI yang didakwa tersebut.
Faktanya setelah ditelusuri pada laman berita tersebut bantuan hukum yang dilakukan KBRI London adalah bentuk perlindungan hukum yang dilakukan untuk memastikan WNI yang didakwa tersebut mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan, juga memastikan terdakwa mendapatkan haknya secara adil dan bukan bantuan hukum untuk proses pemulangan terdakwa. Bantuan hukum tersebut merupakan kewajiban bagi negara terhadap warga negaranya. Hal tersebut secara rinci dijelaskan dalam Permenlu No. 5 Tahun 2018 bab IV.
https://www.kompas.tv/article/62121/ini-respons-kbri-london-terkait-kasus-reynhard-sinaga
https://turnbackhoax.id/2020/01/07/klarifikasi-reynhard-sinaga-dipulangkan-ke-tanah-air/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...