Diunggah oleh salah satu akun media sosial sebuah informasi yang memberikan keterangan bahwa akan diberlakukannya denda 200.000 Rupiah bagi warga Bandung yang kedapatan keluar rumah atau berkendara tanpa menggunakan masker.
Faktanya informasi tersebut adalah tidak benar dan tidak memiliki sumber kredibel. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian tidak memberlakukan denda bagi pengendara yang tidak mengenakan masker. Bayu menjelaskan pula bahwa setiap kegiatan yang dilakukan Kepolisian harus berdasarkan aturan, baik itu perundang-undangan maupun aturan lainnya.
https://www.instagram.com/p/B-_uhmzH9aE/?igshid=15qwif6r3i4e6
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...