Beredar informasi melalui Broadcast Whatsapp yang mengabarkan tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bangkalan. Dalam pesan berantai itu menyebutkan, sesuai hasil rapat pada hari Senin, 27 April 2020 di Mako Polres Bangkalan, mulai tanggal 28 April 2020 akan diberlakukan PSBB di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Bangkalan membantah informasi yang beredar itu. Melalui laman Instagramnya @polresbangkalan, pihak Polres Bangkalan menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan pemberlakuan PSBB mulai tanggal 28 April 2020 di seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan adalah tidak benar atau hoaks.
https://www.instagram.com/p/B_e2JQzj1Fa/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...