Beredar sebuah tangkapan layar dari status WhatsApp yang berisi sebuah unggahan foto kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. Pada bagian depan terdapat satu foto untuk suami, namun pada bagian belakang terdapat empat kolom untuk foto istri.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks. Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara ?sik. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...