Beredar sebuah postingan di media sosial dengan narasi yang menyatakan bahwa yang seharusnya dibebaskan adalah Narapidana pencuri ayam, bukan terpidana kasus korupsi uang Negara 2,3 triliun yang dibebaskan dari penjara karena Covid-19.
Faktanya, klaim pada postingan tersebut tidak benar, sebab tidak ditemukan bahwa Narapidana koruptor akan dibebaskan karena pandemi Covid-19. Dikutip dari Detik.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan Narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lapas. Sedangkan untuk Narapidana kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...