Beredar sebuah infografis dengan menampilkan informasi berupa nomor telepon yang diklaim sebagai Nomor Bantuan Sosial milik Kementerian Sosial RI dan disebutkan “Apabila ada masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19, dapat langsung menghubungi nomor tersebut”.
Faktanya memang benar Kementerin Sosial RI membuka layanan aduan bantuan sosial pada masa penanganan Covid-19 dengan nomor 08111022210, tetapi pada nomor tersebut tidak melayani pendaftaran penerima bantuan sosial, melainkan nomor tersebut disediakan apabila masyarakat menemukan masalah terkait bantuan sosial seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dll. Masyarakat dapat membantu mengirimkan aduan, dengan format : Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat (spasi) Aduan.
https://www.instagram.com/p/B_eBJjLnPW2/?igshid=8h18rvk89r78
https://www.instagram.com/p/B_eDM57J5Pq/?igshid=1a60lr0z8n2hv
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...