Beredar di media sosial Facebook sejumlah unggahan yang menyebut bahwa Facebook memiliki kebijakan privasi baru terkait pengaturan kerahasiaan konten pengguna. Dalam informasi itu disebutkan segala bentuk unggahan di Facebook mulai besok akan bersifat publik, meskipun sudah disembunyikan atau dibatasi oleh penggunanya.
Faktanya, informasi serupa ternyata pernah beredar di internet sejak Oktober 2016. Namun, informasi ini kembali didaur ulang dan konten yang saat ini muncul sama seperti konten yang tersebar sebelumnya. Karena kembali merebak, Facebook pun mengeluarkan bantahan melalui FB Fact. Facebook menyatakan semua aturan tentang privasi konten sepenuhnya masih ada di tangan pengguna, tidak ada perubahan.
https://m.facebook.com/fbfacts/1573108242983244/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...