Beredar pesan berantai melalui WhatsApp yang menyebutkan bahwa fungsi dari scan QR Code sebelum memasuki mall adalah untuk melakukan pelacakan pengunjung jika terjadi kasus Covid-19. Sehingga semua pengunjung yang terdaftar masuk mall tersebut menjadi ODP dan dapat dilacak untuk dikarantina.
Menanggapi isu tersebut Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan menegaskan pesan berantai yang beredar itu merupakan kabar bohong yang menyesatkan alias hoaks. Ia menghimbau semua pihak untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang keliru dan sekaligus mengingatkan masyarakat untuk senantiasa disiplin agar dapat menekan kasus COVID-19 supaya penyebaran virus tidak meluas lagi. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat turut membantah jika registrasi dilakukan untuk contact tracking Covid-19. Menurut Ellen, registrasi melalui QR code ini dilakukan untuk memudahkan perhitungan pengunjung sesuai dengan Pergub 51/2020, yakni 50 persen.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...