Sebuah akun media sosial Facebook membagikan tautan berita dengan judul “ KPU Terima Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran” disertai narasi unggahan “keok sebelum waktunya”.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa pasangan Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa keok sebelum waktunya berdasarkan judul artikel "KPU Terima Seluruh Berkas Pengunduran Diri Pasangan Gibran" adalah klaim yang keliru. Faktanya, yang dimaksud dengan penyerahan berkas pengunduran diri pada KPU Solo pada judul berita tersebut bukanlah pengunduran diri sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta, melainkan terkait pengunduran diri Teguh sebagai anggota DPRD Solo. Hal itu merupakan salah satu syarat pendaftaran calon Wakil Wali Kota mengingat saat hendak mendaftar, Teguh merupakan anggota DPRD aktif sekaligus menjabat Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Solo.
https://timlo.net/baca/112252/pilwakot-solo-berkas-pendamping-gibran-dinyatakan-lengkap/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...