Beredar sebuah postingan yang berisi klaim bahwa Kementerian Agama resmi luncurkan program sertifikasi Da'i (Penceramah).
Faktanya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan bahwa program ini bukanlah sertifikasi penceramah agama tapi lebih kepada pembinaan teknis dalam rangka penguatan kompetensi penceramah agama. Direktur Penerangan Agama Islam sekaligus panitia pelaksana, Juraidi menyampaikan rumusan terkait program penceramah bersertifikat. Pertama, program ini bersifat sukarela bukan mandatori. Kedua, program ini bukan sertifikasi penceramah. Ketiga, Bimtek Penceramah Agama Islam dilakukan oleh Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua Ormas Islam. Keempat, program Bimtek Penceramah Agama tidak hanya dikembangkan dalam Agama Islam, tetapi seluruh agama.
https://kemenag.go.id/berita/read/514117/kemenag-rilis-program-penguatan-kompetensi-penceramah-agama
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...