[Hoax] Fatwa Hukum Kisas Dikeluarkan untuk Penyerangan Ulama

24 September 2020 | 573 Kali | Toni Aryadi

Fatwa Hukum Kisas Dikeluarkan untuk Penyerangan Ulama

Penjelasan :

Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa Fatwa Kisas (hukuman dalam syariat Islam untuk pelaku pembunuhan) penyerang ulama telah diterbitkan. Dalam isi narasinya, postingan tersebut menjelaskan bahwa yang mengeluarkan Fatwa Kisas tersebut adalah GNPF ULAMA, FPI dan PA 212. 

Berdasarkan penelusuran, klaim fatwa kisas telah diterbitkan untuk pelaku penyerangan ulama adalah salah. Faktanya, hukum di Indonesia memberlakukan hukum positif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU dan UUD 1945. DIlansir dari JPNN.com pernyataan wacana penerapan hukum Kisas ini dilontarkan oleh GNPF Ulama, PA 212 dan FPI sebagai kecaman keras dan kutukan terhadap pelaku penyerangan Syekh Ali Jaber di Lampung. Ketiga ormas tersebut menyerukan kepada umat Islam untuk memberlakukan hukum adat dan hukum Kisas jika aparat keamanan tidak mampu menegakan hukum terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI. Disamping itu, dilansir Kompas.com, polisi tengah mengusut motif dibalik kasus tersebut. Lima orang saksi telah diperiksa untuk mengusut motif penusukan Syekh Ali Jaber. Pemeriksaan kelima orang saksi itu telah dilakukan oleh kepolisian sejak tersangka AA,24, ditahan Polresta Bandar Lampung.

 

Link Sumber

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ObzM16ZN-cek-fakta-fatwa-hukum-kisas-dikeluarkan-untuk-penyerang-ulama-ini-fakta

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...