Beredar sebuah surat edaran Wali Kota Kupang, mengenai pemberitahuan larangan salat Jumat dan salat berjamaah.
Faktanya, Wakil Wali Kota Kupang memberikan klarifikasi soal imbauan tersebut. Dikutip dari Antara, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan.
https://www.antaranews.com/berita/1535976/warga-muslim-kupang-mulai-shalat-jumat-di-masjid-lagi
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...