Beredar sebuah pesan WhatsApp yang berisi link pengisian data usulan pengajuan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Dalam pesan itu, guru dan tenaga pendidik di wilayah Kabupaten Gresik diwajibkan untuk mengisi data diri pada link usulan pengajuan THR tersebut.
Faktanya, Pemkab Gresik melalui laman Instagram-nya @pemkabgresik mengklari?kasi bahwa informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pemkab Gresik mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengisi dan membagikan apabila menerima broadcast serupa, karena data seperti NIP dan NIK yang dicantumkan dapat disalahgunakan. Pihaknya juga menambahkan, terkait situs resmi Pemerintah Kabupaten Gresik hanya melalui laman Gresikkab.go.id.
https://www.instagram.com/p/CNos7giJpYk/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...