[Disinformasi] Penerima Vaksin Covid-19 Berbahaya Jika Donor Darah

26 Mei 2021 | 828 Kali | Dedi Kerta Sujaya

Penerima Vaksin Covid-19 Berbahaya Jika Donor Darah

Penjelasan :

Beredar sebuah postingan berisi percakapan yang membahas terkait bahaya donor darah bagi orang yang pernah menerima vaksin Covid-19.

Faktanya, informasi penerima vaksin Covid-19 berbahaya jika donor darah adalah tidak benar. Dilansir dari Merdeka.com, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 boleh melakukan donor darah. Nadia menambahkan, donor darah bisa dilakukan setelah 7 hari vaksinasi Covid-19 untuk memastikan tidak ada efek samping dari vaksin. Selain itu, Palang Merah Indonesia (PMI) juga telah mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua. Berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua. Meski begitu, jeda waktu donor darah tergantung pada jenis vaksinnya.

 

 

Link Sumber

https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-penerima-vaksin-covid-19-berbahaya-jika-donor-darah-ini-faktanya.html

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...