Beredar sebuah artikel berita yang berjudul "Diduga 53 Milyar Raib Dari APBD Provinsi Gorontalo 2019, Adhan Dambea : ‘Aparat Hukum Jangan Main Mata Dengan Kasus Korupsi Rusli Habibie’”.
Faktanya, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengklari?kasi sekaligus meluruskan tuduhan Adhan Dambea terkait penggunaan dana APBD tahun 2019 lalu. Hal yang sebenarnya terjadi, ada perbedaan antara penyajian laporan keuangan pada Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2019 dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit BPK. Perbedaannya yakni Ranperda hanya mencantumkan laporan dana hibah dalam bentuk uang, sementara dana hibah dalam bentuk barang masuk dalam item belanja barang dan jasa. Sementara LKPD melaporkan dana hibah dalam bentuk uang dan barang.
https://gorontaloprov.go.id/pemprov-gorontalo-luruskan-tuduhan-adhan-dambea-soal-rp53-miliar/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...