Telah beredar sebuah pesan singkat yang menyebutkan bahwa penerima mendapatkan hadiah uang senilai Rp45 juta dari aplikasi TikTok.
Setelah ditelusuri, pesan singkat yang menyebutkan bahwa penerima mendapatkan uang senilai Rp45 juta dari aplikasi TikTok adalah salah. Dilansir dari turnbackhoax.id yang mengutip dari gadgetren.com, pihak TikTok menegaskan bahwa pesan teks tersebut adalah penipuan dan bukan pesan resmi dari pihak TikTok, dijelaskan pula bahwa pihak TikTok tidak pernah menggunakan nomor pribadi atau layanan email pihak ketiga lainnya untuk memberikan dan/atau menawarkan hadiah kepada pengguna.
https://turnbackhoax.id/2021/11/07/salah-sms-kejutan-tiktok-bonus-sebesar-rp45-juta/
https://jalahoaks.jakarta.go.id/detail/HOAKS-Pesan-Teks-Hadiah-dari-TikTok-Sebesar-Rp-75-Juta
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...