Beredar informasi melalui sebuah artikel berita yang menyebutkan bahwa pembatalan ibadah haji tahun 2021 karena alasan keuangan serta dana haji yang digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.
Faktanya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah informasi yang beredar tersebut. BPKH menegaskan pembatalan ibadah haji tahun 2021 bukan karena alasan keuangan, melainkan karena alasan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Agama melalui KMA No. 660 Tahun 2021. Dalam Laporan Keuangan (LK) BPKH sampai dengan LK 2020 juga tidak terdapat catatan hutang dalam kewajiban BPKH kepada pihak penyedia jasa perhajian Arab Saudi. BPKH pun membantah informasi yang menyebut dana haji dialokasikan untuk pembiayaan infrastruktur. Pihaknya menegaskan, alokasi investasi ditujukan kepada investasi dengan pro?l risiko low-moderate. 90 persen dari investasi yang dilakukan BPKH berbentuk surat berharga syariah negara dan suku korporasi. Dikutip dari laman Instagram BPKH @bpkhri, saldo dana haji dikelola BPKH secara syariah, amanah, dan akuntabel. Dari data yang ada, pada tahun 2019 mengalami kenaikan sebesar 11% dari 2018 yang mencapai Rp 124,32 triliun. Di tahun 2020 terjadi peningkatan lebih besar menjadi 16% dan mencapai Rp 144,78 triliun. Pada tahun 2021 di bulan Maret terdapat kenaikan sebesar 3% yakni menjadi 149,15 triliun.
https://www.instagram.com/p/CPr-6ZztZ2R/
https://twitter.com/BPKHRI/status/1400756989538443276?s=08
https://suara.com/news/2021/06/08/063739/simak-kepala-bpkh-jawab-9-hoaks-soal-dana-haji
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...