Beredar sebuah postingan di media sosial dengan narasi "Perpus pusat UIN Maliki sudah membuka kembali layanan pengembalian buku. Buat temen temen yang memiliki tanggungan buku perpus bisa mulai mengembalikan hari ini, karena mulai tanggal 2 Juli 2020 denda akan diberlakukan kembali. Terimakasih".
Faktanya setelah ditelusuri, pihak Perpustakaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melalui akun Twitter-nya @UINMalang_Lib menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Perpustakaan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang belum mendapatkan instruksi tentang pembukaan layanan. Untuk saat ini, layanan pengembalian buku hanya tersedia bagi mahasiswa yang mengurus bebas tanggungan sebagai syarat pengambilan ijazah.
https://twitter.com/UINMalang_Lib/status/1276385019452256256
https://www.facebook.com/PerpustakaanPusatUinMalikiMalang/posts/3379260068773937
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...