Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang tersebar di kalangan warga Mojokerto. Pesan itu menyebut mulai Senin tanggal 5 Juli 2021 akan dilakukan tes antigen bagi yang akan masuk Kota Mojokerto mulai pintu masuk jembatan Gruyung, jembatan Pulo, jembatan Padangan, jembatan Gajah Mada, dan jembatan Mlirip. Disebutkan pula apabila tidak memakai masker akan didenda sebesar 200 ribu rupiah.
Faktanya, kabar dalam pesan berantai WhatsApp tersebut langsung dibantah oleh Kasubag Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK Umam S.E.. Ia menyebut hal itu merupakan kabar bohong. Umam pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong. Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Ro?q Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. Ia menyebut pesan tersebut tidak benar atau hoaks.
https://www.jpnn.com/news/beredar-pesan-tak-pakai-masker-bakal-didenda-rp200-ribu-ini-kata-kapolres
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...