Beredar video di media sosial yang menyebutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan penggelapan dana Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membiayai persiapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dilansir dari merdeka.com, klaim Menkeu Sri Mulyani sebut penggelapan dana Kemenkeu untuk biayai Pilpres adalah tidak benar. Faktanya, isi video tersebut berbeda dengan judul dan keterangan pada thumbnail video. Video tersebut hanya berisi Menkeu Sri Mulyani sedang berpidato, Presiden Jokowi saat menjalankan tugasnya sebagai Presiden RI, dan penunjukkan bukti korupsi berupa sejumlah uang. Selain itu, tidak ada pemberitaan yang menginformasikan penggelapan dana di Kemenkeu untuk mendanai Pilpres atas perintah Presiden Jokowi.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...