[Disinformasi] Tunanetra Didenda karena Salah Mengenakan Masker

24 Juli 2021 | 715 Kali | Edy Krisna

Tunanetra Didenda karena Salah Mengenakan Masker

Penjelasan :

Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan dengan klaim tunanetra didenda karena salah mengenakan masker berupa tautan YouTube berjudul "Miris!! Tunanetra Penjual Gorengan Didenda Saat Razia PPKM Darurat di Banjar Jawa Barat" dengan tambahan narasi "VIRAL !! TUNANETRA PENGANTAR GORENGAN DI KOTA BANJAR DIHUKUM DENDA 50 RIBU RUPIAH GARA GARA SALAH PAKAI MASKER.."

Faktanya, dilansir dari tribunnews.com, klaim tunanetra didenda petugas karena salah mengenakan masker tidaklah benar. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha menegaskan bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya. Insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas. Penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi sehingga tidak bisa ketika salah pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP.

Link Sumber

https://www.tribunnews.com/regional/2021/07/20/viral-pria-tunanetra-disebut-kena-denda-kar ena-masker-melorot-ini-fakta-sebenarnya?page=all

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4614751/cek-fakta-tidak-benar-tunanetra-didenda-ka rena-salah-megenakan-masker

https://jabar.suara.com/read/2021/07/20/103811/viral-tunanetra-didenda-karena-masker-melorot-perekam-video-saya-minta-maaf?page=all

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...