Beredar sebuah pesan berantai WhatsApp mengenai pasien Covid-19 di RS bisa ajukan klaim sendiri melalui Dinas Kesehatan.
Dikutip dari cekfakta liputan6.com, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut pesan berantai itu tidak benar atau hoaks. dr. Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, untuk pasien Covid-19 di RS yang mengurus klaimnya adalah melalui fasilitas pelayanan kesehatannya seperti RS, bukan melalui dinas kesehatan. Klaim ini dilakukan oleh rumah sakit rujukan yang melakukan pelayanan dan perawatan pasien infeksi emerging tersebut sesuai daftar rumah sakit rujukan yang ditunjuk oleh Menteri dan juga terdapat beberapa kriteria pasien Covid-19 yang biaya perawatannya dapat diklaim.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...