Beredar di media sosial sebuah unggahan berisi pernyataan negatif terkait vaksinasi yang diklaim dipublikasikan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Unggahan tersebut memuat narasi "masyarakat yang tidak dilayani oleh kantor-kantor pemerintahan karena tidak divaksin bisa melapor kesini. Karena vaksin itu sukarela, bukan kewajiban. Sedangkan pemerintah melayani masyarakatnya adalah kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang dan Konstitusi. #LawanPembodohanPublik".
Berdasarkan penelusuran, pernyataan tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Ombudsman Republik Indonesia melalui Instagram story-nya menginformasikan bahwa unggahan yang telah beredar tersebut tidak dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan pernyataan negatif terkait vaksinasi.
https://www.instagram.com/stories/highlights/17910293020947493/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...