Beredar unggahan poster di media sosial terkait lowongan bagi koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam poster tersebut tercantum beberapa syarat, di antaranya pernah korupsi di atas Rp 1 miliar, berkelakuan baik, hampir selesai menjalani masa hukuman, dan lulus tes psikologi.
Faktanya, KPK melalui laman Twitter resminya @KPK_RI menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks. KPK tidak melakukan seleksi ataupun menjadikan narapidana korupsi sebagai penyuluh antikorupsi. KPK hanya menjajaki kemungkinan untuk menggunakan testimoni dari para mantan narapidana tersebut sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Pihaknya menambahkan, untuk menjadi penyuluh antikorupsi terserti?kasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi. KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengon?rmasi melalui call center 198 atau informasi@kpk.go.id.
https://twitter.com/KPK_RI/status/1430485742929661958
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...