Beredar di media sosial sebuah narasi yang menyebutkan konsep Undang-Undang Omnibus Law berasal dari China.
Berdasarkan hasil penelusuran tim cek fakta Medcom.id, klaim konsep UU Omnibus Law berasal dari China adalah salah. Faktanya, konsep Omnibus Law merupakan metode yang digunakan Amerika Serikat, Kanada, Irlandia dan negara-negara penganut sistem Common Law dalam membuat regulasi. Implementasi konsep Omnibus Law dalam peraturan perundang-undangan ini lebih mengarah pada tradisi Anglo-Saxon Common Law.
Salah satu ciri dari metode pembuatan Omnibus Law adalah penggabungan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...