Beredar potongan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diklaim menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku dengan Surat Edaran Satgas No. 9/2022.
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Surat Edaran Satgas No. 9/2022 menyatakan bahwa Covid-19 tidak berlaku dan dicabut merupakan klaim yang menyesatkan. Faktanya, surat tersebut bukan menyatakan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku, melainkan mencabut Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Masyarakat juga dapat melihat Surat Edaran Satgas No. 9/2022 yang diunggah pada situs covid19.go.id.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...