[Hoax] Vaksin dan Tes Swab Membatalkan Puasa

05 April 2022 | 632 Kali | Alit

Vaksin dan Tes Swab Membatalkan Puasa

Penjelasan :

Beredar di media sosial Twitter sebuah unggahan yang mengklaim bahwa vaksin dan tes swab membatalkan puasa.

Dilansir dari antaranews.com, MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan tes usap atau swab tidak membatalkan puasa sebagaimana terdapat pada Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.

Link Sumber

https://www.antaranews.com/berita/2801805/hoaks-vaksin-dan-tes-usap-batalkan-puasa

https://covid19.go.id/artikel/2022/03/31/vaksinasi-covid-19-dan-tes-swab-tidak-batalkan-puasa

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...