Beredar infografis atau gambar yang membandingkan Lambang Negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dengan Logo Surat Presiden RI.
Faktanya, pertama, logo yang ditampilkan sebagai logo surat Presiden RI jelas salah dan tidak akurat. Kedua, bahwa Lambang Kepresidenan yang berupa bintang, padi dan kapas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958 tentang Panji dan Bendera Jabatan. Sedangkan Lambang Kepresidenan pada kop surat diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI. Ketiga, Peraturan Menteri Sekretaris Negara (Permensesneg) Nomor 10 Tahun 2010 mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1958, dimana Lambang Kepresidenan dikembalikan menjadi bintang, padi dan kapas, karena yang digunakan selama itu berupa bintang, padi dan padi. Dengan melihat sejarah Lambang Kepresidenan pada logo kop surat Presiden RI seperti tersebut diatas, infografis atau gambar yang membandingkan lambang negara RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dengan Logo Surat Presiden RI tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/26348/hoaks-infografis-yang-membandingkan-lambang-negara-rrt-dengan-logo-surat-presiden-ri/0/laporan_isu_hoaks
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...