Telah beredar sebuah surat keputusan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag). Surat dengan nomor 736 tahun 2022 tersebut berisi terkait Penetapan Penerima Bantuan Program Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu Kementerian Agama tahun 2022.
Faktanya, Kemenag melalui akun Instagram resminya @kemenag_ri mengklarifikasi bahwa surat keputusan tentang Penetapan Penerima Bantuan Program Gedung Pusat Pembelajaran Terpadu yang mengatasnamakan Ditjen Pendis Kemenag tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan konfirmasi terhadap informasi yang beredar agar terhindar dari modus penipuan.
https://www.instagram.com/p/Cdk2oHwpEwt/
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...