Beredar sebuah postingan di media sosial Facebook, berupa potongan tayangan siaran dari salah satu media yang berjudul "Pemerintah Putuskan Tak Larang Mudik Lebaran".
Faktanya video tersebut merupakan berita yang telah ditayangkan oleh Kompas Tv dengan judul “Tak Dilarang Mudik, Pemudik ODP Tetap Wajib Karantina 14 hari” dan dipublikasikan pada 3 April 2020. Dimana, saat itu berdasarkan hasil rapat antisipasi mudik lebaran tahun 2020 Pemerintah memutuskan untuk tidak melarang aktivitas mudik lebaran. Namun bagi masyarakat yang mudik dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) harus melakukan karantina selama 14 hari di kampung halamannya. Sementara itu melalui program Rosi, Kamis 2 April 2020, Menko Maritim dan Investasi yang juga selaku PLT Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, butuhnya dukungan banyak pihak untuk memastikan pemudik yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) untuk mengikuti aturan karantina selama 14 hari. Adapun saat ini Pemerintah telah melarang aktivitas mudik, aturan tersebut sudah dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku mulai tanggal 24 April - 31 Mei 2020.
https://www.youtube.com/watch?v=iuLBbY0Mv8E
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...