Beredar sebuah surat elektronik mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Dijelaskan dalam surat elektronik tersebut pihak DJP meminta salah satu penerima surat elektronik untuk segera melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) melalui dokumen PDF yang diunduh melalui sebuah tautan.
Faktanya, klaim yang menyatakan bahwa telah beredar surat elektronik mengatasnamakan DJP adalah tidak benar. Dilansir melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP menegaskan bahwa pihaknya hanya menggunakan domain “@pajak.go.id” sebagai surat elektronik resmi. DJP juga turut memberi imbauan agar masyarakat Indonesia dapat mengabaikan surat elektronik selain dari domain surat elektronik resmi DJP.
https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1639982298438451201
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...