Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi "MK mengumumkan bahwa tidak ada harapan lagi bagi rakyat untuk menang”.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti pada unggahan yang beredar. Video tersebut merupakan konten clickbait untuk mempromosikan situs judi online. Dikutip dari kompas.com, konten tersebut muncul setelah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) berupaya membatalkan putusan MK soal syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...