[Hoax] Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Berlaku untuk Transaksi Jual Beli

09 November 2024 | 41 Kali | Alit

Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Berlaku untuk Transaksi Jual Beli

Penjelasan :

Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa uang pecahan Rp75.000 tidak berlaku untuk transaksi jual beli.

Faktanya, klaim yang menyebut uang pecahan Rp75.000 tidak berlaku untuk transaksi jual beli adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari turnbackhoax.id yang menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Uang 75 ribu sudah tidak berlaku” ke mesin pencarian Google, hasilnya ditemukan pemberitaan pada artikel kompas.com dengan judul “Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?”. Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 merupakan alat pembayaran yang sah. Lebih lanjut, melansir dari kumparan.com, Marlison Hakim menerangkan nominal tersebut dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas dengan masa edar selama 25 tahun. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut.

 

 

 

Link Sumber

https://turnbackhoax.id/2024/11/08/salah-uang-pecahan-rp75-000-tidak-berlaku-untuk-transaksi-jual-beli/2/

https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/06/120000265/dicap-uang-langka-masih-bisakah-pecahan-rp-75.000-untuk-transaksi-?

https://kumparan.com/berita-bisnis/uang-75-ribu-apa-masih-berlaku-ini-penjelasannya-menurut-bank-indonesia-23iEvYXhaaN

Share Berita Ini :


Sekretariat CIRT Buleleng

Jalan Pahlawan No.1 - Singaraja
Kabupaten Buleleng
Bali

Sosial Media
Tentang Kami

Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...