Beredar pada media sosial sebuah konten berupa video kerusuhan Aksi Massa dan Kepolisian di Kota Surakarta, dengan narasi yang mengklaim bahwa Kota Solo memanas akibat petugas kepolisian menyita rumah Wakaf Al-Quran, pada narasinya terdapat pula seruan untuk melakukan aksi penghadangan terhadap proses eksekusi rumah yang diklaim sebagai rumah wakaf Al-Quran tersebut.
Faktanya klaim pada unggahan yang beredar tersebut dibantah oleh pihak Kepolisian Surakarta. Dijelaskan bahwa eksekusi atau pengosongan tersebut dilaksanakan sesuai putusan Pengadilan Negeri Surakarta berdasarkan Surat Penetapan Nomor 19/Pen.Pdt/Eks/2019/PN tanggal 9 Januari 2020, dan pihak Kepolisian tidak asal melakukan eksekusi terhadap rumah tersebut. Dijelaskan pula oleh Kapolresta Surakarta, Andy bahwa rumah yang dieksekusi itu sebenarnya milik pribadi Hadian (Termohon), tapi setelah ada sengketa yang ternyata dia berdiri di atas tanah orang. Barulah si Hadian selaku (Termohon) memakai rumahnya untuk Kantor Wakaf Al Quran. Ini dilakukan Hadian supaya aman dari eksekusi yang jelas-jelas sudah diputuskan sama Pengadilan Negeri Surakarta. Dihimbau agar Masyarakat tidak mudah terprovokasi mengenai informasi tidak benar tersebut.
https://www.instagram.com/p/B8zxyCkFuoA/?igshid=n5ps9kijfcq2
https://www.instagram.com/p/B80WNBUlfW1/?igshid=opwv7kv7lnzg
Program inovasi Bidang Persandian berbasis kinerja utama dan unggulan Dinas Kominfo dan Persandian Kab. Buleleng adalah Satgas Cyber Incident Response Team (CIRT) merupakan tim kolaborasi yang bersinergi dalam merespon cepat penanganan kejahatan siber untuk mengawal pimpinan dan generasi millenial dari selengkapnya...